Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 6/2022 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2022Tanggal Penetapan:17 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku17 November 2022
Tanggal Penetapan17 November 2022
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.851.761.458.111, bertambah Rp. 210.536.301.536, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 2.062.297.759.647.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.090.663.207.977, bertambah Rp. 165.862.964.255, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 2.256.526.172.232. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (194.228.412.585).
  3. Pembiayaan: Penerimaan semula Rp. 150.000.000.000, bertambah Rp. 47.359.652.585, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 197.359.652.585. Pengeluaran tetap Rp. 3.131.240.000. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 194.228.412.585.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.

Pelaksanaan Perubahan APBD dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)