di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 6/2022 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Perubahan APBD mencakup:
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
Pelaksanaan Perubahan APBD dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.