Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 20/2011 · Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2004 Nomor 05) 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 16) 3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 27) 4. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 28) 5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2010 Nomor 02) 6. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2010 Nomor 08) 7. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 02) 8. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 03)

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pajak daerah yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perpajakan daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Pajak dan Objek Pajak:** Menetapkan jenis-jenis pajak daerah beserta objek yang dikenakan pajak. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Menentukan subjek pajak (pihak yang dikenakan pajak) dan wajib pajak (pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak). 3. **Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak untuk masing-masing jenis pajak. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. 5. **Keberatan dan Banding:** Memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. 6. **Sanksi Administratif dan Pidana:** Menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, pembukuan, pemeriksaan, pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pajak terutang yang belum dibayar atau kurang dibayar tetap harus dibayar sesuai jenis objek pajaknya dan masih dapat ditagih selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penempatan peralatan Aplikasi online dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan.

1. Wajib Pajak yang lalai tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang lalai membocorkan rahasia Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang sengaja membocorkan rahasia Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.