Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 1/2019 · Perda Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:31 Mei 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku31 Mei 2019
Tanggal Penetapan31 Mei 2019
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk melindungi warganya dari bencana, mengingat kondisi geografis kota yang rawan bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, yang dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tanggung jawab tersebut meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD.

Peraturan ini mengatur tahapan dan mekanisme penanggulangan bencana yang terdiri dari prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Pada tahap prabencana, diatur perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, perencanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis penanggulangan bencana. Pada tahap tanggap darurat, diatur pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Pada tahap pasca bencana, diatur rehabilitasi dan rekonstruksi.

Peran masyarakat dan lembaga usaha juga diatur dalam peraturan ini, dengan memberikan tanggung jawab dan kesempatan yang sama untuk berperan dalam penanggulangan bencana. Selain itu, diatur pula kerjasama antar daerah dalam penanggulangan bencana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(-)

(-)