Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: UU 38/2000 · UU No. 38 Tahun 2000 · UU Nomor 38 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2000Tanggal Penetapan:22 Desember 2000
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Provinsi Gorontalo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2000
Tanggal Penetapan22 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Provinsi Gorontalo didorong oleh perkembangan dan kemajuan di wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuan utama adalah meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi daerah untuk otonomi daerah.

Ketentuan Substansial: Provinsi Gorontalo dibentuk dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, mencakup Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo. Provinsi ini memiliki kewenangan otonom di bidang pemerintahan lintas kabupaten/kota, kecuali bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan. Pembentukan perangkat pemerintahan termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dinas-dinas provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan provinsi.

1. Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo untuk pertama kali dilakukan dengan penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dan pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. 2. Pada saat terbentuknya Provinsi Gorontalo, pejabat Gubernur Provinsi Gorontalo untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. 3. Gubernur Sulawesi Utara menginventarisasi dan mengatur penyerahan pegawai, tanah, bangunan, dan aset lainnya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam waktu 1 tahun sejak peresmian. 4. Pembiayaan akibat pembentukan Provinsi Gorontalo dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo, dengan bantuan dari Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat selama beberapa tahun.

(-)