Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi

Juga dikenal sebagai: PP 11/1975 · PP No. 11 Tahun 1975 · PP Nomor 11 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 1975Tanggal Penetapan:16 April 1975
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan HidupHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKeselamatan Kerja Terhadap Radiasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 1975
Tanggal Penetapan16 April 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur keselamatan kerja terhadap bahaya radiasi yang timbul dari penggunaan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya penggunaan teknologi modern yang melibatkan zat radioaktif di Indonesia, yang meskipun bermanfaat, juga menimbulkan risiko kesehatan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara instansi terkait, seperti kewajiban setiap Instalasi Atom untuk memiliki Petugas Proteksi Radiasi dan Ahli Proteksi Radiasi yang ditunjuk oleh instansi berwenang. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi, penanganan sampah radioaktif, dan tindakan dalam keadaan darurat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan kesehatan bagi pekerja radiasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 18 diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-.