Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 14/2025 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2025Tanggal Penetapan:3 Juni 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku10 Juni 2025
Tanggal Penetapan03 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047); 4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional melalui kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja. Latar belakangnya adalah perlunya percepatan ketahanan energi nasional dan perbaikan tata kelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama operasi dan/atau teknologi, kerja sama produksi sumur minyak yang diusahakan oleh BUMD/Koperasi/UMKM, dan kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kerja Sama Operasi dan/atau Teknologi:** * Kontraktor dapat bekerja sama dengan Mitra pada sumur idle, sumur berproduksi, lapangan/struktur idle, dan lapangan/struktur berproduksi. * Mitra harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, keuangan, dan imbalan jasa. * Biaya ditanggung Mitra, kecuali implementasi tertiary recovery skala penuh dapat dibiayai bersama. * Imbalan jasa untuk Mitra dihitung berdasarkan formula yang melibatkan Harga Minyak Mentah Indonesia dan volume minyak mentah. 2. **Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM:** * Kontraktor dapat bekerja sama dengan BUMD/Koperasi/UMKM di dalam Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi. * Menteri membentuk tim gabungan untuk mendukung penyelenggaraan kerja sama ini. * Terdapat tahapan inventarisasi, penunjukan pengelola, pengajuan dan persetujuan kerja sama, perjanjian kerja sama, serta pengawasan dan pelaporan. * Imbalan kepada BUMD/Koperasi/UMKM ditetapkan sebesar 80% dari Harga Minyak Mentah Indonesia. 3. **Kerja Sama Pengusahaan Penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua:** * Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

1. Perjanjian kerja sama dan/atau perjanjian sejenis antara Kontraktor dan Mitra, BUMD, atau Koperasi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama dan/atau perjanjian sejenis. 2. Hasil Minyak Bumi yang diperoleh Kontraktor dari masyarakat, BUMD, dan/atau Koperasi berdasarkan hasil imbal jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, merupakan bagian dari hasil produksi Minyak Bumi pada Wilayah Kerja.

1. Perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: l. sanksi;