Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 2/2016 · Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 April 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 April 2016
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 97, Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo tahun 2011 nomor 06, tambahan lembaran daerah kabupaten boalemo nomor 173,)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Boalemo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkan data yang mutakhir, benar, dan lengkap. Setiap penduduk yang tinggal tetap, sementara, atau rentan administrasi kependudukan berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh dokumen penduduk seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan berbagai surat keterangan lainnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepentingan pembangunan. Pejabat Pencatatan Sipil berwenang melakukan verifikasi data, pembuktian pencatatan, mencatat data dalam register akta, menerbitkan kutipan akta, dan memuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatan Sipil.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai syarat dan tata cara pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, KK, KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pendaftaran pindah datang penduduk baik WNI maupun WNA. Selain itu, diatur pula mengenai pendataan penduduk nonpermanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.

(-)

1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan atau melekukan manifulasi Data Kependudukan/atau elemen Data Kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 86 dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75,000,000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 2. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah ) 3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah ) 4. Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK dan atau memiliki KTP-el lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah).