di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 2/2016 · Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Boalemo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkan data yang mutakhir, benar, dan lengkap. Setiap penduduk yang tinggal tetap, sementara, atau rentan administrasi kependudukan berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh dokumen penduduk seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan berbagai surat keterangan lainnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepentingan pembangunan. Pejabat Pencatatan Sipil berwenang melakukan verifikasi data, pembuktian pencatatan, mencatat data dalam register akta, menerbitkan kutipan akta, dan memuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatan Sipil.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai syarat dan tata cara pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, KK, KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pendaftaran pindah datang penduduk baik WNI maupun WNA. Selain itu, diatur pula mengenai pendataan penduduk nonpermanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.