di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jenis Dan Kriteria Perusahaan Perseroan Tertentu Yang Dapat Dikecualikan Dari Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham Atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1999 · Keppres No. 38 Tahun 1999 · Keppres Nomor 38 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat untuk menetapkan jenis dan kriteria Perusahaan Perseroan tertentu yang dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa Perusahaan Perseroan yang dapat dikecualikan adalah yang ditetapkan atau dikuasakan oleh Pemerintah sebagai badan penyelenggara dalam bidang vital bagi kehidupan rakyat. Kriteria pengecualian meliputi perusahaan yang dibebani tugas pemerintahan untuk menyelenggarakan kegiatan dan prasarana penting serta diwajibkan mengutamakan pelayanan umum bagi masyarakat luas. Penetapan pengecualian dilakukan melalui Keputusan Presiden tersendiri.