di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 6/2006 · Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2006 · Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan tujuan mendukung kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Magelang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian bantuan keuangan oleh Pemerintah Daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan APBD, dengan besaran awal Rp. 20.000.000,- per kursi. Tata cara pengajuan bantuan keuangan diatur, termasuk persyaratan dokumen seperti Surat Keputusan kepengurusan partai, NPWP, dan surat keterangan perolehan kursi dari KPUD. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dan partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yang kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan ini juga mengatur penangguhan bantuan keuangan apabila terjadi dualisme kepengurusan partai politik sampai adanya penyelesaian internal atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.