Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944

Juga dikenal sebagai: UUDrt 23/1951 · UUDrt No. 23 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 23 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1951Tanggal Penetapan:14 Oktober 1951
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1951
Tanggal Penetapan14 Oktober 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1951.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk menambah ketentuan dalam Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944 dengan mewajibkan pembukuan bagi wajib pajak yang menjalankan pekerjaan atau perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pembukuan yang memadai guna mendukung penetapan pajak yang lebih akurat dan memuaskan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan kotor melebihi seratus ribu rupiah dalam satu tahun setelah 1945 diwajibkan untuk mengadakan pembukuan. Pembukuan harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin dan angka yang lazim, kecuali ada izin khusus dari Menteri Keuangan. Pembukuan harus mencatat keadaan kas, daftar debitur dan kreditur, serta neraca tahunan bagi perusahaan. Pembukuan dan dokumen pendukungnya harus disimpan selama sepuluh tahun. Pembesar pajak dapat memberikan pembebasan dari kewajiban pembukuan jika penghasilan selama lima tahun berturut-turut tidak melebihi seratus ribu rupiah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pembukuan dapat dikenai kenaikan pajak sebesar dua puluh lima persen.