Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 4/2020 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Kesejahteraan Sosial MasyarakatBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanSarilamak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta pelayanan non-kebakaran di Kabupaten Lima Puluh Kota. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran dan pelayanan non-kebakaran yang dapat berdampak luas terhadap keselamatan jiwa dan harta benda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menanggulangi bahaya kebakaran dan memberikan pelayanan non-kebakaran secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan/permukiman, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, serta hutan dan/atau lahan.
  2. Kewajiban pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran, termasuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.
  3. Pengaturan mengenai sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, dan proteksi kebakaran (pasif dan aktif) pada bangunan gedung, termasuk persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
  4. Pembentukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) bagi bangunan gedung dengan potensi bahaya kebakaran ringan dan sedang dengan jumlah penghuni paling sedikit 500 orang.
  5. Pembentukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan bagi badan pengelola yang mengelola beberapa bangunan dalam satu lingkungan dengan potensi bahaya kebakaran sedang dan berat dengan jumlah penghuni paling sedikit 50 orang.
  6. Pengaturan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan perumahan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya.
  7. Pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung baru dan eksisting, termasuk pemeriksaan berkala dan pemberian Sertifikat Keselamatan Kebakaran.
  8. Pengujian mutu bahan/komponen proteksi pasif dan aktif serta peralatan penanggulangan kebakaran.
  9. Penanggulangan kebakaran, termasuk kesiapan personil dan armada pemadam kebakaran, serta pembentukan pos pembantu pemadam kebakaran di Kecamatan dan Relawan Pemadam Kebakaran di setiap Nagari.
  10. Pelayanan non-kebakaran, meliputi penyelamatan korban bencana, evakuasi terhadap ancaman nyawa atau harta benda, evakuasi keselamatan hewan, dan memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
  11. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan non-kebakaran.

(-)

1. Setiap orang dan / atau badan hukum yang melanggar kewajiban terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, dan proteksi kebakaran dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan/pencabutan persetujuan/rekomendasi, atau penutupan bangunan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.