di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api
Juga dikenal sebagai: PP 54/2006 · PP No. 54 Tahun 2006 · PP Nomor 54 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp40.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Industri Kereta Api. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.