Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 6/2019 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:24 Agustus 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan24 Agustus 2019
Tempat PenetapanBa'a

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai hak warga negara yang harus dijamin pemerataannya, peningkatan mutunya, dan relevansinya dengan perkembangan zaman. Tujuannya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab Bupati dalam mengelola sistem pendidikan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan.
  2. Kebijakan daerah bidang pendidikan yang merupakan penjabaran dari kebijakan nasional dan provinsi, dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah dan peraturan daerah/Bupati.
  3. Partisipasi pendidikan dengan menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu, serta penetapan target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan.
  4. Penjaminan mutu pendidikan melalui pelaksanaan standar pelayanan minimal dan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan.
  5. Pengembangan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  6. Fasilitasi akreditasi dan sertifikasi internasional.
  7. Pembinaan prestasi peserta didik.
  8. Pengembangan sistem informasi pendidikan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  9. Pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  10. Pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan, termasuk tanggung jawab, kebijakan, partisipasi, penjaminan mutu, dan sistem informasi pendidikan.
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi status, kualifikasi, pengangkatan, penempatan, pembinaan karier, promosi, penghargaan, tugas sebagai kepala sekolah/madrasah, dan larangan.
  12. Kewajiban peserta didik dan pembinaan kepada peserta didik.
  13. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, dewan pendidikan, komite sekolah/madrasah, organisasi profesi, dan forum guru/kepala sekolah/pengawas sekolah.
  14. Pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan.
  15. Penyelenggaraan pendidikan formal (PAUD dan pendidikan dasar), nonformal, informal, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan kerjasama.
  16. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

1. Satuan pendidikan yang belum menyesuaikan dengan standar nasional pendidikan supaya menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara Satuan Pendidikan, Pendidik dan tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah/Madrasah, yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin.