Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 14/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib retribusi, ketertiban, kepastian hukum dalam pemungutan retribusi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan, peralatan berat, peralatan laboratorium bahan konstruksi, dan gedung serbaguna. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan jenis pemakaian kekayaan daerah.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Pangandaran menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas, namun Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur. Hasil retribusi disetorkan secara Brutto ke Kas Daerah dan merupakan pendapatan daerah. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).