Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1984 · Keppres No. 29 Tahun 1984 · Keppres Nomor 29 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1984Tanggal Penetapan:21 April 1984
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1984
Tanggal Penetapan21 April 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta seluruh lampirannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. Dalam pelaksanaannya, APBN mencakup semua penerimaan dan pengeluaran yang dikelola oleh Kas Negara, termasuk transaksi yang dilakukan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan batas tertinggi yang ditetapkan dan memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Departemen dan lembaga pemerintah dilarang melakukan tindakan yang membebani APBN tanpa ketersediaan dana yang cukup. Selain itu, penerimaan negara harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara, dan setiap bentuk komisi atau potongan dari transaksi negara dianggap sebagai hak negara. Kebijakan ini juga mengatur standardisasi pengeluaran dan penetapan harga standar untuk barang dan jasa yang dibeli oleh pemerintah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dikenakan tindakan administratif atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.