Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Pengelolaan ini bertujuan menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Walikota, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah, unit pengelola barang milik daerah, kepala SKPD, kepala unit pelaksana teknis daerah, penyimpan barang, dan pengurus barang. Walikota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan.
Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan barang, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Setiap tahapan pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.