Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 6/2010 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2010Tanggal Penetapan:9 November 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku09 November 2010
Tanggal Penetapan09 November 2010
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 3. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Pengelolaan ini bertujuan menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Walikota, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah, unit pengelola barang milik daerah, kepala SKPD, kepala unit pelaksana teknis daerah, penyimpan barang, dan pengurus barang. Walikota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan barang, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Setiap tahapan pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

(-)

(-)