di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 8/2014 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Sumatera Barat. Latar belakangnya adalah DAS merupakan ekosistem penting yang perlu dikelola secara terpadu untuk pembangunan berkelanjutan, mengingat kerusakan DAS yang mengakibatkan bencana alam dan berdampak pada perekonomian masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan koordinasi antar pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS, mewujudkan kondisi tata air yang optimal, mewujudkan kondisi lahan yang produktif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, menata kelembagaan pengelolaan DAS, dan mewujudkan kemandirian pendanaan pengelolaan DAS.
Ketentuan substansial mencakup: