Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 8/2014 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Daerah Aliran Sungai
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku18 Agustus 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Sumatera Barat. Latar belakangnya adalah DAS merupakan ekosistem penting yang perlu dikelola secara terpadu untuk pembangunan berkelanjutan, mengingat kerusakan DAS yang mengakibatkan bencana alam dan berdampak pada perekonomian masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan koordinasi antar pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS, mewujudkan kondisi tata air yang optimal, mewujudkan kondisi lahan yang produktif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, menata kelembagaan pengelolaan DAS, dan mewujudkan kemandirian pendanaan pengelolaan DAS.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Perencanaan Pengelolaan DAS yang komprehensif dan partisipatif, meliputi penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS yang dipulihkan atau dipertahankan daya dukungnya.
  • Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, meliputi pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air, restorasi, rehabilitasi, dan reklamasi hutan lahan dan air, serta konservasi sumber daya alam hutan, lahan, dan air.
  • Pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS (Forum DAS) untuk mengoptimalkan keterlibatan berbagai pihak.
  • Sistem informasi Pengelolaan DAS untuk mendukung kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
  • Peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan DAS.

1. Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang, kelompok, badan usaha dan instansi pemerintah yang tidak mematuhi rencana Pengelolaan DAS dikenakan sanksi administrasi berupa:
  • peringatan tertulis;
  • pemberhentian sementara dan/atau seluruh kegiatan pada DAS;
  • penutupan lokasi;
  • pencabutan izin;
  • pembatalan izin;
  • pembongkaran bangunan; dan/atau
  • pemulihan fungsi DAS.