Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 8 Tahun 2024

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024-2039

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 8/2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 8 Tahun 2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeQanun
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024-2039
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanCalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) Kabupaten Aceh Jaya untuk periode 2024-2039.

Latar Belakang dan Tujuan:

Ripparkab dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan kabupaten yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan dalam perencanaan pembangunan pariwisata, menentukan langkah-langkah strategis di sektor kepariwisataan, menetapkan perwilayahan pengembangan pariwisata (KSPK dan KPPK), serta meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Visi pembangunan kepariwisataan kabupaten adalah mewujudkan pembangunan pariwisata halal melalui pengembangan potensi alam, sejarah, dan budaya yang berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat. Misi yang diemban meliputi membangun destinasi yang khas dan berkualitas, membangun industri pariwisata berdaya saing dan berbasis kemitraan, membangun citra destinasi ekowisata, serta membangun kelembagaan yang andal.

Pembangunan kepariwisataan mencakup destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Isu strategis yang diatasi meliputi dukungan masyarakat yang rendah, kualitas daya tarik wisata yang kurang, keterbatasan akses dan fasilitas, rendahnya kualitas SDM pariwisata, minimnya investasi, kurangnya sinergitas, mitigasi bencana, pembentukan identitas pariwisata, dan peningkatan kontribusi pariwisata terhadap perekonomian.

Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan kualitas destinasi, mewujudkan daya tarik wisata alam dan budaya berbasis agrowisata, mewujudkan industri pariwisata halal, mewujudkan pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab, mewujudkan masyarakat sadar wisata, dan mewujudkan tata kelola pariwisata yang kolaboratif.

Kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan destinasi pariwisata (struktur perwilayahan, potensi sumber daya, diversifikasi daya tarik, aksesibilitas, transportasi, fasilitas), industri pariwisata (investasi, tata kelola usaha, pembinaan pelaku usaha, kompetensi industri), pemasaran pariwisata (citra pariwisata, pasar wisatawan, kemitraan, promosi), dan kelembagaan pariwisata (SDM, kapasitas kelembagaan, keterlibatan berbagai pihak).

Rencana perwilayahan pariwisata kabupaten mencakup daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan, serta penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK).

1. Semua perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten dan/atau dengan pihak lain terkait pembangunan pariwisata di luar perwilayahan pembangunan kawasan pariwisata, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. 2. Peraturan pelaksanaan Qanun ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Qanun ini diundangkan.

(-)