Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 11/2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Desember 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Desember 2015
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2015 ini mengatur tentang Rumah Adat, Pakaian Adat, dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melestarikan adat istiadat Melayu Belitong dan memberikan pedoman serta kepastian hukum terkait rumah adat, pakaian adat, dan pakaian pengantin adat Melayu Belitong. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Rumah Adat (Ruma Panggong):** Mengatur tentang bangunan utama, los, bangunan dapur, dan bangunan pendukung, serta fungsi dan manfaat ruang, perabot, dan perlengkapan yang ada di Ruma Panggong. - **Pakaian Adat:** Mengatur tentang Pakaian Adat Laki (Bajuk Kancing Limak dan Bajuk Teluk Belange) dan Pakaian Adat Bini (Bajuk Kebayak Panjang/bajuk seting dan Bajuk Kurong), termasuk spesifikasi bahan, warna, motif, dan makna yang terkandung di dalamnya. - **Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong:** Mengatur tentang Pakaian Pengantin Adat Laki dan Pakaian Pengantin Adat Bini, termasuk spesifikasi bahan, warna, motif, dan makna yang terkandung di dalamnya. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan pakaian adat pada hari-hari bersejarah/upacara adat, prosesi upacara dan majelis-majelis adat, acara resmi/tidak resmi, dan even budaya atau promosi yang mencerminkan identitas daerah. Lembaga Adat Melayu Belitung Timur melaksanakan pembinaan terhadap penggunaan Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat dalam rangka pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan berkenaan dengan pengaturan Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Belitung Timur yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)