Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gayo Lues 6/2024 · Perda Kabupaten Gayo Lues No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2024Tanggal Penetapan:31 Oktober 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Tanggal Berlaku31 Oktober 2024
Tanggal Penetapan31 Oktober 2024
Tempat PenetapanBlangkejeren

Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur pengelolaan Barang Milik Kabupaten (BMK) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMK yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Pejabat Pengelola BMK: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMK, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPK selaku Pengguna Barang, dan Kepala Unit Kerja SKPK selaku Kuasa Pengguna Barang. Qanun ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.

Penggunaan BMK: BMK ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPK atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum. Pengalihan status penggunaan BMK dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Bupati.

Pemanfaatan BMK: Pemanfaatan BMK dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Bentuk pemanfaatan ini harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Pemindahtanganan BMK: Pemindahtanganan BMK dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah (inbreng) setelah mendapat persetujuan DPRK untuk kondisi tertentu.

Penatausahaan BMK: Penatausahaan BMK meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pemanfaatan BMK yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan BMK dengan ketentuan pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: usulan kontribusi dari pemanfaatan BMK; dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). 2. Tukar menukar BMK yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMK dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan: Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMK yang dipertukarkan; dan Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukarmenukar tersebut. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas BMK yang telah diserah terimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf d sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam pemanfaatan atau tukar menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan pengangguran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMK yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Qanun ini berlaku; atau seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMK yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Qanun ini; 6. Perjanjian KSP atas BMK yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Qanun ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Qanun ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Qanun ini diundangkan. 7. Dalam hal Qanun tentang BLUD belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan BMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini. 8. Perjanjian kerja sama pemanfaatan BMK yang telah dilaksanakan oleh BLUD sebelum Qanun ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan waiib disesuaikan dengan Qanun ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Qanun ini dundangkan.

Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah karena kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMK diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi, sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.