Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Abdoel Chamid pemilik perusahaan truck "HAC" Trayek Wonocolo-Gempolsurat-Blimbing, Djati-Klakah

Juga dikenal sebagai: Keppres 97/1957 · Keppres No. 97 Tahun 1957 · Keppres Nomor 97 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Abdoel Chamid pemilik perusahaan truck "HAC" Trayek Wonocolo-Gempolsurat-Blimbing, Djati-Klakah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 1957 ini menolak banding dari H. Abdoel Chamid, pemilik perusahaan truk 'H.A.C.', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum di beberapa trayek di Jawa Timur. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan No. L8/23/3 tertanggal 27 Februari 1956, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 42 tanggal 25 Mei 1956. Tidak ada alasan yang diajukan oleh pembanding yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut.

(-)

(-)