Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 14/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2013Tanggal Penetapan:27 April 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 April 2013
Tanggal Penetapan27 April 2013
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan gangguan. Ketentuan substansial meliputi: - Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan, merubah dan/atau memperluas tempat usahanya, wajib memperoleh Izin Gangguan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. - Tata cara dan persyaratan pemberian izin, termasuk pengajuan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. - Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin. - Masa Retribusi adalah 2 (dua) tahun dan wajib diregistrasi setiap tahunnya. - Izin Gangguan dapat dicabut apabila pemegang izin menghentikan usaha, mengubah jenis usaha tanpa izin, tidak melaksanakan daftar ulang, melanggar peraturan perundang-undangan, tidak melaksanakan kewajiban dalam izin, mengubah peruntukan fungsi tanpa pemberitahuan, atau tidak melaporkan perubahan kepemilikan usaha. - Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas ruang tempat usaha, tarif, dan indeks lokasi.

1. Bagi Wajib Retribusi yang telah memiliki izin Gangguan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya dan yang masih dalam proses permohomnan Izin Gangguan, berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah (STRD).