Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Bank Pembangunan Daerah Bali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 13/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 September 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Bank Pembangunan Daerah Bali
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 September 2011
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penempatan Saham Pada Bank Pembangunan Daerah Bali (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali dalam bentuk saham. Jumlah penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 12.071.000.000,00 (dua belas milyar tujuh puluh satu juta rupiah) yang akan disetor secara bertahap sampai dengan Tahun 2015. Jumlah modal yang disetor setiap tahun anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Apabila sampai dengan Tahun 2015 jumlah penyertaan modal tidak dapat dipenuhi atau melebihi jumlah yang ditetapkan, maka akan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah ini. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui investasi jangka panjang pada sektor perbankan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

(-)

(-)