Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 14 Tahun 2008 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 14/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan lembaga kemasyarakatan yang dimusyawarahkan oleh Kepala Desa dengan pemuka masyarakat dan disetujui oleh BPD. Lembaga kemasyarakatan bertujuan memelihara nilai kehidupan masyarakat, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, meningkatkan potensi swadaya masyarakat, meningkatkan keberhasilan pembangunan desa, dan mengembangkan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian. Tugas lembaga kemasyarakatan meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan adalah penampungan aspirasi, penanaman persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan hak politik masyarakat.

Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

(-)

(-)