Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani Manokwari. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, serta pelayanan jasa penggunaan sarana dan prasarana di bandar udara. Kebijakan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan perizinan dan pelaporan, serta jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.