Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani Manokwari

Juga dikenal sebagai: Permenhub 104/2016 · Permenhub No. 104 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 104 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani Manokwari
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani Manokwari. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, serta pelayanan jasa penggunaan sarana dan prasarana di bandar udara. Kebijakan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan perizinan dan pelaporan, serta jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.

1. Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani Manokwari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017.

Penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi administrasi.