di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 36/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 36 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah, khususnya Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang tidak memenuhi syarat, serta ketentuan mengenai tanda tera.