Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 42/2022 · Permendikbudriset No. 42 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 42 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:2 Agustus 2022
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaKeprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan02 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), memberikan acuan bagi Petugas Protokol, dan menciptakan hubungan baik antar kementerian/lembaga dan unit kerja. Keprotokolan meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan pada Acara Resmi yang diselenggarakan di Kemendikbudristek, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan unit pelaksana teknis. Tata Tempat diatur berdasarkan urutan jabatan, dengan Menteri menduduki urutan tertinggi. Tata Upacara mencakup upacara bendera dan bukan upacara bendera, dengan detail pelaksanaan yang berbeda. Tata Penghormatan meliputi penghormatan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden, serta Menteri. Tamu Kementerian mendapatkan pengaturan keprotokolan sebagai penghormatan.

(-)

(-)