Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 12/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 61).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah yang meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran. Penggunaan belanja tidak terduga untuk pendanaan keadaan darurat dapat dilakukan secara langsung atau melalui penggeseran menjadi belanja langsung pada SKPD. Pendanaan keadaan darurat yang melebihi 50% dari total anggaran belanja tidak terduga harus mendapat persetujuan dari DPRD. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)