Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 3/2021 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2021Tanggal Penetapan:19 Februari 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Februari 2021
Tanggal Penetapan19 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tata cara pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai tata cara pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang terbaru.

(-)

(-)