di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2011 – 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 13/2011 · Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Depok ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kota Depok Tahun 2011-2016. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJM Daerah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra-OPD, RKPD, Renja-OPD, dan perencanaan penganggaran.
Ketentuan Substansial: RPJM Daerah memuat sistematika yang meliputi: - Pendahuluan, - Gambaran Umum Kota Depok, - Gambaran Pengelolaan Keuangan Kota Depok, - Isu-isu Strategis, - Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, - Strategi dan Arah Kebijakan, - Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, - Indikasi Rencana Program Prioritas dan Pendanaan, - Indikator Kinerja Daerah, dan Penutup.
RPJM Daerah memberikan arah kebijakan pembangunan daerah, program pembangunan daerah, indikator kinerja, serta tahapan pencapaian. Isi dan uraian RPJM Daerah Kota Depok Tahun 2011-2016 tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah Kota Depok Tahun 2011-2016.