Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tata cara pemanggilan dan permintaan keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Definisi**: Penjelasan mengenai istilah-istilah seperti BPK, pemeriksaan, pemanggilan, dan seseorang yang dapat dipanggil.
2. **Ruang Lingkup Pemanggilan**: Pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara, badan hukum yang diwakili oleh direksi atau pengurus yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara, dan seseorang yang memiliki informasi terkait pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.
3. **Pihak yang Berwenang Melakukan Pemanggilan**: Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK, dan/atau pejabat yang ditunjuk.
4. **Tata Cara Pemanggilan**: Pemanggilan dilakukan melalui surat panggilan yang memuat dasar, alasan, nama, jabatan, alamat, waktu, tempat, informasi yang diperlukan, ketentuan sanksi, dan identitas pemanggil. Surat panggilan disampaikan langsung dan harus diterima paling lambat 3 hari sebelum waktu permintaan keterangan. Jika panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut dan wajar, akan disampaikan surat panggilan kedua dan ketiga. Jika tetap tidak dipenuhi, BPK melaporkan kepada pihak yang berwenang.
5. **Permintaan Keterangan**: Seseorang yang dipanggil wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan. Hasil permintaan keterangan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika menolak memberikan keterangan, dibuat Berita Acara Penolakan Pemberian Keterangan dan BPK melaporkan kepada pihak yang berwenang.