di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
Juga dikenal sebagai: UU 14/1999 · UU No. 14 Tahun 1999 · UU Nomor 14 Tahun 1999
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil terdiri dari Kecamatan Simpang Kiri, Simpang Kanan, Singkil, dan Pulau Banyak. Batas-batas wilayahnya meliputi Aceh Tenggara di utara, Sumatera Utara di timur, Samudera Hindia di selatan, dan Aceh Selatan di barat. Ibu kota kabupaten berkedudukan di Singkil.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten secara terpadu dengan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sekitarnya. Untuk memimpin pemerintahan, dipilih seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II, serta dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Selain itu, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, dinas-dinas daerah, dan instansi lainnya.
Sebagian urusan pemerintahan diserahkan sebagai kewenangan pangkal, meliputi bidang pemerintahan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pekerjaan umum, lalu lintas dan angkutan jalan, sosial, keuangan daerah, lingkungan hidup, kependudukan dan catatan sipil, pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perindustrian dan perdagangan, pertambangan, pariwisata, peternakan, perikanan, dan tenaga kerja.