Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil

Juga dikenal sebagai: UU 14/1999 · UU No. 14 Tahun 1999 · UU Nomor 14 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1999Tanggal Penetapan:20 April 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1999
Tanggal Penetapan20 April 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092) 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil terdiri dari Kecamatan Simpang Kiri, Simpang Kanan, Singkil, dan Pulau Banyak. Batas-batas wilayahnya meliputi Aceh Tenggara di utara, Sumatera Utara di timur, Samudera Hindia di selatan, dan Aceh Selatan di barat. Ibu kota kabupaten berkedudukan di Singkil.

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten secara terpadu dengan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sekitarnya. Untuk memimpin pemerintahan, dipilih seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II, serta dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Selain itu, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, dinas-dinas daerah, dan instansi lainnya.

Sebagian urusan pemerintahan diserahkan sebagai kewenangan pangkal, meliputi bidang pemerintahan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pekerjaan umum, lalu lintas dan angkutan jalan, sosial, keuangan daerah, lingkungan hidup, kependudukan dan catatan sipil, pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perindustrian dan perdagangan, pertambangan, pariwisata, peternakan, perikanan, dan tenaga kerja.

1. Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil terdiri dari anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan anggota ABRI yang diangkat. Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Selatan menginventarisasi dan mengatur penyerahan pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, Badan Usaha Milik Daerah, utang-piutang, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diresmikannya kabupaten. 4. Pembayaran yang diperlukan akibat pembentukan kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum penyusunan anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan berdasarkan perimbangan hasil pendapatan. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu pembiayaan selama tiga tahun berturut-turut. 5. Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-Undang ini.

(-)