Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 2/2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2007Tanggal Penetapan:20 Agustus 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2007
Tanggal Penetapan20 Agustus 2007
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. 2. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Perangkat Daerah:
    • Sekretariat Daerah
    • Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    • Kecamatan (8 kecamatan)
    • Dinas-Dinas Daerah (7 dinas)
    • Lembaga Teknis Daerah (Badan, Inspektorat Daerah, Kantor, dan Rumah Sakit Umum Daerah Salak)
  2. Sekretariat Daerah:
    • Tugas: Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana.
    • Fungsi: Koordinasi perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi, pengelolaan sumber daya, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
  3. Sekretariat DPRD: Memberikan pelayanan administrasi kepada DPRD dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
  4. Kecamatan: Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, pelayanan umum, dan pembinaan kemasyarakatan.
  5. Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah: Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja ditetapkan lebih lanjut.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah yang dibentuk, termasuk sekretariat daerah, dinas-dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.

(-)

(-)