di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagekeo 09/2011 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.