Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagekeo 09/2011 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Nagekeo
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanMbay

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  3. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu bus mini, mobil penumpang, jeep (Rp. 2000,-/sekali parkir), bus, truck (Rp. 3000,-/sekali parkir), dan sepeda motor/kendaraan roda 2 (Rp. 1000,-/sekali parkir).
  4. Retribusi dipungut di wilayah daerah dan terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.