di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati Tahun 2024-2044
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bengkulu 7/2025 · Perwali Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2025 · Perwali Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati tahun 2024-2044. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Pasal 100 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2044. Tujuan utama penataan wilayah ini adalah untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati sebagai pusat pariwisata sejarah dan budaya yang didukung oleh perdagangan, jasa, dan infrastruktur kota yang aman, nyaman, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai delineasi wilayah perencanaan yang mencakup luas 3.454,12 hektare yang terbagi ke dalam 5 (lima) Sub Wilayah Perencanaan (SWP). Kebijakan ini mencakup rencana struktur ruang yang meliputi pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, dan prasarana lainnya. Selain itu, diatur pula rencana pola ruang yang terdiri dari zona lindung (seperti RTH, konservasi, cagar budaya, dan badan air) serta zona budi daya (seperti pertanian, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, perdagangan dan jasa, perkantoran, pengelolaan persampahan, pertahanan dan keamanan, serta badan jalan).
Peraturan ini juga menetapkan ketentuan pemanfaatan ruang melalui mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan program pemanfaatan ruang prioritas. Selain itu, terdapat peraturan zonasi yang mengatur aturan dasar mengenai kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, serta ketentuan khusus terkait kawasan keselamatan operasi penerbangan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan rawan bencana, tempat evakuasi bencana, kawasan sempadan, dan kawasan pertahanan keamanan.