Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati Tahun 2024-2044

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bengkulu 7/2025 · Perwali Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2025 · Perwali Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2025Tanggal Penetapan:10 April 2025
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati Tahun 2024-2044
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku10 April 2025
Tanggal Penetapan10 April 2025
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Wali Kota ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati tahun 2024-2044. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Pasal 100 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2044. Tujuan utama penataan wilayah ini adalah untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati sebagai pusat pariwisata sejarah dan budaya yang didukung oleh perdagangan, jasa, dan infrastruktur kota yang aman, nyaman, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai delineasi wilayah perencanaan yang mencakup luas 3.454,12 hektare yang terbagi ke dalam 5 (lima) Sub Wilayah Perencanaan (SWP). Kebijakan ini mencakup rencana struktur ruang yang meliputi pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, dan prasarana lainnya. Selain itu, diatur pula rencana pola ruang yang terdiri dari zona lindung (seperti RTH, konservasi, cagar budaya, dan badan air) serta zona budi daya (seperti pertanian, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, perdagangan dan jasa, perkantoran, pengelolaan persampahan, pertahanan dan keamanan, serta badan jalan).

Peraturan ini juga menetapkan ketentuan pemanfaatan ruang melalui mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan program pemanfaatan ruang prioritas. Selain itu, terdapat peraturan zonasi yang mengatur aturan dasar mengenai kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, serta ketentuan khusus terkait kawasan keselamatan operasi penerbangan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan rawan bencana, tempat evakuasi bencana, kawasan sempadan, dan kawasan pertahanan keamanan.

1. Izin Pemanfaatan Ruang dan KKPR yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Pemanfaatan Ruang di WP Ratu Gading Segarapati yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Wali Kota ini akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota ini. 3. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan KKPR.

(-)