Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 122 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 122/2014 · PERPRES No. 122 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 122 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta mutu pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Timur melalui penegerian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. Pengelolaan dan aset universitas ini telah dialihkan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan Substansial

Universitas ini didirikan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Identitas bela negara menjadi bagian dari statuta universitas, dengan masukan dari Kementerian Pertahanan. Pembiayaan universitas dibebankan pada APBN, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban yayasan dialihkan ke universitas, dan status kepegawaian diatur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dalam penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Pembangunan Nasional "Veteran” Jawa Timur. 2. Semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur. 3. Semua pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang bekerja pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ditugaskan pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. 5. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

(-)