Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 22/2001 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 22 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2001Tanggal Penetapan:6 Desember 2001
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku06 Desember 2001
Tanggal Penetapan06 Desember 2001
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 109 Seri B Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah, yang diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kas Daerah, Lokasi Parkir, Pelayanan Parkir, Pengemudi, Parkir, Kendaraan Bermotor, Petugas Parkir, Retribusi, SKRD, dan STRD. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, baik untuk tarif retribusi biasa maupun tarif parkir berlangganan. Ketentuan jam (waktu) diberlakukan hanya untuk tempat-tempat wisata, sedangkan untuk di luar tempat-tempat wisata tidak diberlakukan jam (waktu), namun untuk tarif tetap sama.

(-)

(-)