Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perencanaan Berjalan Terintegrasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 3/2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2020Tanggal Penetapan:20 Maret 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Berjalan Terintegrasi
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku20 Maret 2020
Tanggal Penetapan20 Maret 2020
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan Berjalan Terintegrasi di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk merumuskan pembangunan daerah secara seksama mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyusun perencanaan yang sistematis, terarah, dan menyeluruh sebagai pedoman dalam proses perencanaan dan penganggaran yang adil dan setara.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Proses penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten, yang memuat visi, misi, sasaran, dan arah pembangunan daerah.
  2. Proses penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, serta memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
  3. Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten, yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau pilihan.
  4. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten, yang merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten dan memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  5. Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten, yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan.
  6. Penganggaran yang dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan integrasi dan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
  7. Koordinasi perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan penganggaran daerah untuk menciptakan sinkronisasi dan sinergi pelaksanaan pembangunan.
  8. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Masa Reses anggota DPRD, yang dipergunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Berjalan Terintegrasi (SIPBT) sebagai aplikasi sistem informasi untuk mengelola semua tahapan dalam sistem perencanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dinyatakan masih tetap berlaku dan digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. 2. Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1), anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. 3. Apabila Bupati tidak menetapkan peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.