Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2020 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan fisik, ekonomi, sosial, psikologis, dan spiritual keluarga untuk mencapai keluarga sejahtera dan berkualitas. Hal ini mencakup harmonisasi dalam pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha, serta menjadikan keluarga sebagai basis kebijakan publik untuk mencegah dampak negatif pembangunan. Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan ketahanan keluarga yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah, yang disusun secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan akomodatif. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga melibatkan pemerintah daerah, DPRD, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui ketahanan fisik-ekonomi, sosial, psikologis, dan spiritual, serta membentuk Tenaga Lapangan Ketahanan Keluarga. DPRD juga berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki peran dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan. Kerjasama dikembangkan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten lain, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan pihak luar negeri. Sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terencana dan terintegrasi juga diatur dalam peraturan ini. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

(-)

(-)