Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/1964 · Keppres No. 110 Tahun 1964 · Keppres Nomor 110 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1964Tanggal Penetapan:2 Mei 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1964
Tanggal Penetapan02 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk menanggapi permohonan Sdr. Mohd. Isa yang ingin berhenti dari keanggotaan DPR-GR sebagai wakil Golongan Partai Nasional Indonesia. Keputusan ini menetapkan pemberhentian Sdr. Mohd. Isa dari jabatannya tersebut, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Selain itu, keputusan ini juga mengucapkan terima kasih kepada Sdr. Mohd. Isa atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai Anggota DPR-GR. Meskipun diberhentikan dari DPR-GR, Sdr. Mohd. Isa tetap menjalankan tugas negara sebagai Anggota MPRS. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk diketahui.

(-)

(-)