Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 4/2006 · Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2006Tanggal Penetapan:29 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku29 Agustus 2006
Tanggal Penetapan29 Agustus 2006
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005(Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005;

Peraturan Daerah Kota Metro ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran 2005. Peraturan ini mengatur realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi pendapatan sebesar Rp. 197.783.872.704,05, belanja sebesar Rp. 182.352.981.354,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 15.430.891.350.05. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 39.852.278.551,39 dan pengeluaran sebesar Rp. 55.283.169.901,44, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp. (15.430.891.350,05). Sisa perhitungan tahun 2005 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas adalah sebesar Rp. 54.283.169.901,44. Perhitungan APBD dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran peraturan daerah, meliputi Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)