Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggaraan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 8/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2013Tanggal Penetapan:14 Juni 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaLembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggaraan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku14 Juni 2013
Tanggal Penetapan14 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012; 2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009; 3. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2006.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang lembaga pendidikan tinggi penyelenggara Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah (Prodiksus PPAT). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT yang kompeten melalui penyelenggaraan Prodiksus oleh lembaga pendidikan tinggi yang tepat. Tujuan dari Prodiksus adalah untuk menyelenggarakan pendidikan keahlian dalam pembuatan akta otentik terkait hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, serta menghasilkan tenaga PPAT profesional untuk mengisi formasi yang tersedia. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) ditunjuk sebagai penyelenggara Prodiksus. Penyelenggaraan Prodiksus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pedoman penyelenggaraan, kurikulum, dan persyaratan peserta Prodiksus akan diatur lebih lanjut oleh Ketua STPN. Peserta Prodiksus terdiri dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP) di dalam maupun di luar lingkungan BPN RI yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan pendaftaran tanah. Peserta wajib mengikuti evaluasi berupa ujian setiap mata pelajaran dan ujian akhir, yaitu ujian PPAT. Peserta yang lulus berhak mendapatkan sertifikat kelulusan serta Surat Keputusan pengangkatan dan penempatan sebagai PPAT sesuai formasi yang tersedia. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Prodiksus dilaksanakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Ketua STPN wajib melaporkan penyelenggaraan Prodiksus kepada Kepala Badan secara berkala. Biaya pelaksanaan peraturan ini dibebankan kepada peserta Prodiksus melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(-)

(-)