Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 1/2025 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2025Tanggal Penetapan:10 Februari 2025
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku10 Februari 2025
Tanggal Penetapan10 Februari 2025
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman bagi masyarakat dan pembangunan daerah, diperparah dengan posisi geografis Rokan Hilir yang strategis sebagai pintu masuk narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Deteksi dini melalui pengumpulan informasi dan pemetaan wilayah rawan.
  2. Antisipasi dini melalui penyebaran informasi bahaya narkoba, koordinasi dengan instansi terkait, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan masyarakat, serta tes urin.
  3. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan, perumusan kebijakan, pembangunan sistem informasi, koordinasi lintas lembaga, fasilitasi rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat.
  4. Pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, pembentukan kepenghuluan bersih narkotika, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Pemberantasan dengan memfasilitasi upaya pemberantasan dan membantu penyelidikan.
  6. Rehabilitasi yang meliputi layanan rehabilitasi medis, sosial, dan reintegrasi sosial.
  7. Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
  8. Penyediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang kompeten.
  9. Kerja sama dengan berbagai pihak.
  10. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan narkoba.
  11. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan narkoba.
  12. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan narkoba.
  13. Sistem data dan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
  14. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pencegahan narkoba.
  15. Pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)