di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 29/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 29 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, didasarkan pada asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketentuan Substansial:
Gubernur memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan air tanah provinsi, menentukan cekungan air tanah, menetapkan rencana pengelolaan air tanah lintas Kabupaten/Kota, mengelola kawasan lindung air tanah, dan memberikan rekomendasi teknis untuk izin pemakaian air tanah. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi melaksanakan wewenang ini dengan koordinasi bersama dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi (pemetaan, penyelidikan, eksplorasi), konservasi (penentuan zona konservasi, perlindungan, pengawetan, pengendalian pencemaran), perencanaan pendayagunaan, dan pendayagunaan (penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, pengusahaan).
Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah harus memiliki izin dari Bupati/Walikota setelah mendapat rekomendasi teknis dari Gubernur. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban, termasuk mentaati rekomendasi teknis, memasang meter air, melaporkan kegiatan, membayar pajak, dan menyediakan air untuk kebutuhan masyarakat setempat.