Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 2/2014 · Perka BKN No. 2 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2014Tanggal Penetapan:22 Januari 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku23 Januari 2014
Tanggal Penetapan22 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini memberikan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (JF Audiwan). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, serta untuk pembinaan dan pengembangan karier PNS yang menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian kepegawaian.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam JF Audiwan, serta untuk menyeragamkan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan penyesuaian/inpassing. PNS yang dapat disesuaikan/diinpassing adalah mereka yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian atau melaksanakan tugas pembinaan kepegawaian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Persyaratan bagi PNS yang akan disesuaikan/diinpassing meliputi: berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV, pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, memiliki masa kerja di bidang wasdalpeg atau pembinaan kepegawaian paling kurang 2 (dua) tahun, tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu, dan memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Proses penyesuaian/inpassing melibatkan pengajuan usul oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan rekomendasi, yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung. Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan penilaian administrasi dan kompetensi bidang kepegawaian. Berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara, PPK instansi yang bersangkutan menetapkan surat keputusan penyesuaian/inpassing jabatan fungsional audiwan.

1. Batas waktu Penyesuaian/Inpassing dilakukan paling lambat pada tanggal 17 Juli 2014.

(-)