Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2017 tentang SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL,FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 01/2017 · Perda Kota Bandar Lampung No. 01 Tahun 2017 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2017Tanggal Penetapan:14 Juni 2017
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL,FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BANDAR LAMPUNG
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku15 Juni 2017
Tanggal Penetapan14 Juni 2017
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2017 tentang Sistem Keamanan Melalui Kamera Pengaman di Objek Vital, Fasilitas Umum dan Kawasan Tertentu di Kota Bandar Lampung bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta tata kehidupan kota yang aman, nyaman, dan tentram.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Mendukung pembangunan kota yang maju, makmur, dan sejahtera melalui situasi kamtibmas yang aman.
  • Meningkatkan upaya penanganan, pencegahan, dan deteksi dini kejahatan secara terkoordinasi.
  • Mewujudkan sistem pengamanan berbasis teknologi dengan pemasangan kamera pengaman.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Walikota: Menetapkan pelaksanaan perencanaan, pemasangan, pengelolaan, dan pemeliharaan kamera pengaman; melarang penggunaan jaringan kamera pengaman di luar ketentuan; menunjuk lokasi, pengelolaan, dan pembinaan pengguna kamera pengaman; mengatur kewajiban pemasangan kamera pengaman bagi badan hukum atau perkumpulan; dan membentuk Badan Koordinasi Keamanan Kota Bandar Lampung (BKK).
  • Manajemen Pengelolaan Sistem Keamanan: Pemerintah Kota menyusun rencana induk jaringan sistem keamanan melalui kamera pengaman yang meliputi arah kebijakan perencanaan, rencana kebutuhan jaringan, rencana kebutuhan simpul, dan dukungan anggaran.
  • Badan Koordinasi Keamanan Kota Bandar Lampung (BKK): Dibentuk untuk melaksanakan sistem keamanan melalui kamera pengaman, terdiri dari unsur Pemerintah Kota, DPRD, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. BKK berwenang menetapkan kebijakan operasional, melakukan pemeriksaan rutin, monitoring, dan pengawasan.
  • Kewajiban Pemasangan Kamera Pengaman: Setiap orang atau badan hukum yang menempati atau memiliki objek vital, fasilitas umum, dan kawasan tertentu wajib memasang jaringan kamera pengaman sesuai rencana induk, menggunakan kamera pengaman sesuai fungsi dan tujuan, serta menggunakan jenis kamera yang mampu merekam lebih dari 30 hari.
  • Pengawasan Keamanan: Pembangunan, pemasangan, pengadaan, dan pemeliharaan sistem keamanan pada fasilitas umum dan kawasan tertentu yang dikelola Pemerintah Kota disiapkan oleh Pemerintah Kota. Pemilik/pengguna bangunan yang termasuk kategori objek vital dan kawasan tertentu wajib memasang kamera pengaman yang terintegrasi dengan sistem keamanan Kota Bandar Lampung.
  • Pusat Kontrol: Pemerintah Kota membangun pusat kontrol untuk pengendalian keamanan dan monitoring secara terintegrasi, yang dikendalikan oleh BKK Kota Bandar Lampung.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (4) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang atau badan hukum yang menyalahgunakan sistem keamanan dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan/penghentian kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.