Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 4/2023 · Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2023Tanggal Penetapan:4 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku04 Oktober 2023
Tanggal Penetapan04 Oktober 2023
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD meliputi:

  • Peningkatan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp465.780.363.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp3.844.333.486.000,-
  • Peningkatan anggaran belanja daerah sebesar Rp854.377.571.000,- sehingga total belanja menjadi Rp4.832.930.694.000,-
  • Peningkatan pembiayaan daerah sebesar Rp388.597.208.000,- sehingga total pembiayaan menjadi Rp988.597.208.000,-

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)