Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 25/2016 · PP No. 25 Tahun 2016 · PP Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 hingga 2012. Nilai penambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp255.096.706.122,60.

(-)

(-)