di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 8/2021 · Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang meliputi pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan dan evaluasi. Pengusulan kawasan perdesaan dapat berasal dari desa-desa atau diprakarsai oleh Bupati. Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan harus memperhatikan RTRW Daerah dan RPJMD. Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dilakukan oleh PD yang ditunjuk oleh Bupati atau Pemerintah Desa, sesuai dengan sumber pendanaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan, yaitu pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) oleh Bupati. TKPKP dapat dibantu oleh pendamping kawasan perdesaan yang berasal dari pihak ketiga.
Selanjutnya, diatur mengenai pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa, yang wajib melibatkan Pemerintah Desa dan merujuk pada hasil Musyawarah Desa. Pendanaan pembangunan kawasan perdesaan dapat bersumber dari APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah.