Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 3/2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2023Tanggal Penetapan:27 Juli 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku28 Juli 2023
Tanggal Penetapan27 Juli 2023
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020. Perubahan ini mengatur besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo. Penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2009 sampai Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp784.800.000,00 dengan rincian tahun 2009 sebesar Rp484.800.000,00 dan tahun 2015 sebesar Rp300.000.000,00. Tambahan penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2026 adalah sebesar Rp2.000.000.000,00. Sehingga, jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo adalah sebesar Rp2.784.800.000,00. Besaran penyertaan modal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, dan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penyertaan modal diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)